Rabu, 03 Desember 2014

TUGAS PENGANTAR BISNIS

Bentuk-bentuk Badan Usaha Beserta Kelebihan Dan Kekurangannya


Badan Usaha adalah kesatuan yuridis (hukum), teknis, dan ekonomis yang bertujuan mencari laba atau keuntungan. Badan Usaha seringkali disamakan dengan perusahaan, walaupun pada kenyataannya berbeda. Perbedaan utamanya, Badan Usaha adalah lembaga sementara perusahaan adalah tempat dimana Badan Usaha itu mengelola faktor-faktor produksi.

Jenis - jenis Badan Usaha diantarnya yaitu sebagai berikut :
1.      Perusahaan Perseorangan
Perusahaan Perseorangan adalah suatu bentuk perusahaan yang dikelola dan diawasi oleh satu orang, dimana seluruh hartanya dijadikan jaminan yang terhadap hutang – hutang perusahaan dan berkuasa penuh terhadap pengawasan perusahaan serta memiliki seluruh hasil keuntungan yang diperoleh perusahaan.
Jadi dalam perusahaan perseorangan tidak terjadi pemisahan secara hukum antara perusahaan dengan kepentingan pribadi disamping itu pemerintah juga tidak menetapkan izin pendiriannya. Tetapi yang perlu diingat biarpun secara hukum tidak ada pemisahan perusahaan dengan kepentingan pribadi, sebaiknya secara ekonomis harus dipisahkan bagian modal perusahaan dengan keperluan pribadi. Hal ini dilakukan untuk menjaga kelancaran dan kelangsungan usaha perusahaan.
Perusahaan yang berbentuk perseorangan mempunyai konsekuensi sebagai berikut :
Kelebihan :
Ø  Pendiri sekaligus pemilik bebas mengontrol perusahaan
Ø  Tidak memerlukan kebijaksanaan dalam pembagian laba.
Ø  Mudah dibentuk dan dibubarkan.
Ø  Kerahasiaan akan terjamin terutama yang berhubungan dengan laporan keuangan atau permasalahan perusahaan sehingga tidak bisa dimanfaatkan pesaing perusahaan.
Kekurangan :
Ø  Tanggung jawab tidak terbatas dalam menjamin hutang perusahaan dengan seluruh harta kekayaan pemilik perusahaan.
Ø  Kemampuan manajemen terbatas  terutama hal yang berhubungan dengan penjualan, produksi, pemasaran maupun pembelanjaan.
Ø  Sumber dana terbatas jika perusahaan berkembang, lain halnya jika sumbernya dari beberapa orang.
Ø  Kelangsungan usaha tidak terjamin maupun kesempatan berkarir dari karyawan yang berkemampuan tinggi dalam mengemb angkan usaha.

2.      Firma
Firma (Fa) adalah badan usaha yang didirikan oleh 2 orang atau lebih dimana tiap- tiap anggota bertanggung jawab penuh atas perusahaan. Modal firma berasal dari anggota pendiri serta laba/ keuntungan dibagikan kepada anggota dengan perbandingan sesuai akta pendirian.
Kelebihan:
Ø  Karena jumlah modalnya lebih besar dibandingkan dengan usaha perseorangan, badan usaha firma lebih mudah untuk memperluas usahanya.
Ø  Kemampuan manajemen badan usaha firma lebih besar karena adanya permbagian kerja di antara para anggota. Semua keputusannya diambil bersama-sama.
Ø  Badan usaha firma tidak memerlukan akte, jadi pendiriannya relatif lebih mudah.

Kelemahan:
Ø  Tanggung jawab pemilik tidak terbatas terhadap seluruh utang perusahaan.
Ø  Apabila salah seorang anggota membatalkan perjanjian untuk menjalankan usaha bersama maka secara otomatis badan usaha firma menjadi bubar sehingga kelangsungan perusahaan tidak menentu.
Ø  Jika salah satu anggota membuat kerugian, maka kerugian tersebut juga ditanggung oleh anggota yang lain. 

3.      Persekutuan Komanditer (CV)
Persekutuan Komanditer (commanditaire vennootschap atau CV) adalah suatu persekutuan yang didirikan oleh 2 orang atau lebih. Persekutuan komanditer mengenal 2 istilah yaitu :
1)      Sekutu aktif adalah anggota yang memimpin/ menjalankan perusahaan dan bertanggung jawab penuh atas utang- utang perusahaan.
2)      Sekutu pasif / sekutu komanditer adalah anggota yang hanya menanamkan modalnya kepada sekutu aktif dan tidak ikut campur dalam urusan operasional perusahaan. Sekutu pasif bertanggung jawab atas risiko yang terjadi sampai batas modal yang ditanam.
Keuntungan yang diperoleh dari perusahaan dibagikan sesuai kesepakatan.

Kelebihan:
Ø  Modal yang dikumpulkan lebih besar.
Ø  Anda lebih mudah menerima suntikan dana dikarenakan badan usaha persekutuan komanditer sudah cukup populer di Indonesia.
Ø  Kemampuan manajemennya lebih besar.
Ø  Pendiriannya relatif lebih mudah jika dibandingkan dengan perseroan terbatas (PT).

Kelemahan:
Ø  Seperti yang telah saya terangkan diatas, sebagian anggota atau sekutu di persekutuan komanditer mempunyai tanggung jawab tidak terbatas.
Ø  Kelangsungan hidupnya tidak menentu.
Ø  Sulit untuk menarik kembali modal yang telah ditanam, terutama bagi sekutu pimpinan.

4.      Perseroan Terbatas (PT)
 Perseroan Terbatas (PT) adalah badan usaha yang modalnya diperoleh dari hasil penjualan saham. Setiap pemegang surat saham mempunyai hak atas perusahaan dan setiap pemegang surat saham berhak atas keuntungan (dividen).
Kelebihan:
Ø  Tanggung jawab yang terbatas dari para pemegang saham terhadap utang-utang perusahaan. Maksudnya adalah jika anda termasuk pemegang saham dan kebetulan perusahaan punya utang, anda hanya bertanggung jawab sebesar modal yang anda setorkan. Tidak lebih.
Ø  Kelangsungan perusahaan sebagai badan hukum lebih terjamin, sebab tidak tergantung pada beberapa pemilik. Pemilik dapat berganti-ganti.
Ø  Mudah untuk memindahkan hak milik dengan menjual saham kepada orang lain.
Ø  Mudah memperoleh tambahan modal untuk memperluas volume usahanya, misalnya dengan mengeluarkan saham baru.
Ø  Manajemen dan spesialisasinya memungkinkan pengelolaan sumber-sumber modal untuk itu secara efisien. Jadi jika anda mempunyai manajer tidak cakap, anda bisa ganti dengan yang lebih cakap.

Kelemahan:
Ø  PT merupakan subyek pajak tersendiri. Jadi tidak hanya perusahaan yang terkena pajak. Dividen atau laba bersih yang dibagikan kepada para pemegang saham dikenakan pajak lagi sebagai pajak pendapatan. Tentunya dari pemegang saham yang bersangkutan.
Ø  Jika anda akan mendirikan perseroan terbatas, pendiriannya jauh lebih sulit dari bentuk kepemilikan usaha lainnya. Dalam pendiriannya, PT memerlukan akte notaris dan ijin khusus untuk usaha tertentu.
Ø  Biaya pembentukannya relatif tinggi.
Ø  Bagi sebagian besar orang, PT dianggap kurang “secret” dalam hal dapur perusahaan. Hal ini disebabkan karena segala aktivitas perusahaan harus dilaporkan kepada pemegang saham. Apalagi yang menyangkut laba perusahaan.

5.      Koperasi
Koperasi adalah organisasi bisnis yang dimiliki dan dioperasikan oleh orang-seorang demi kepentingan bersama. Koperasi melandaskan kegiatan berdasarkan prinsip gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas asa kekeluargaan.

Kelebihan:
Ø  Prinsip pengelolaan bertujuan memupuk laba untuk kepentingan anggota. Misalnya koperasi pertanian mendirikan pabik pengilingan padi.
Ø   Anggota koperasi berperan sebagai konsumen dan produsen.
Ø  Dasar sukarela, orang terhimpun dalam koperasi atau masuk menjadi anggota dengan dasar sukarela.
Ø   Mengutamakan kepentingan Anggota.

Kekurangan:
Ø  Keterbatasan dibidang permodalan.
Ø  Daya saing lemah.
Ø  Rendahnya kesaran berkoperasi pada anggota.
Ø  Kemampuan tenaga professional dalam pengelolaan koperasi.

6.         BUMN
Badan Usaha Milik Negara (BUMN) ialah badan usaha yang permodalannya seluruhnya atau sebagian dimiliki oleh Pemerintah. Status pegawai badan usaha-badan usaha tersebut adalah karyawan BUMN bukan pegawai negeri.
Kelebihan BUMN :
Ø  Mendapat jaminan dan dukungan lebih dari negara
Ø  Permodalannya mudah karena mendapat modal dari negara
Ø  Sebagai salah satu sumber pendapatan negara
 Kekurangan BUMN :
Ø  Manajemen perusahaan kurang profesional
Ø  Sulit untuk mendapat keuntungna bahkan sering mendapat kerugian
Ø  Peraturan - peraturan yang terlalu mengikat menghampat pengelolaan perusahaan
Ø  Pengelolaan kurang efisien

BUMN sendiri ada 3 macam yaitu Perjan, Perum, dan Persero.
1)        PERUSAHAAN NEGARA JAWATAN (PERJAN)
Perjan adalah bentuk badan usaha milik negara yang seluruh modalnya dimiliki oleh pemerintah. Perjan ini beriorientasi pelayanan pada masyarakat, sehingga selalu merugi. Sekarang sudah tidak ada perusahaan BUMN yang menggunakan model perjan karena besarnya biaya untuk memelihara perjan-perjan tersebut sesuai dengan Undang Undang (UU) Nomor 19 tahun 2003 tentang BUMN. 
Contoh Perjan: PJKA (Perusahaan Jawatan Kereta Api) kini bergantii menjadi PT. KAI.
Kelebihan:
Ø  Perjan ialah modalnya terjamin yaitu dari negara. Tidak mencari keuntungan (profit) karena mengutamakan pelayanan pada masyarakat, sehingga perjan tidak terpengaruh oleh keadaan pasar. 
Kekurangan:
Ø  Sebagai suatu perusahaan kurang mandiri termasuk dalam pengembangannya.

2)      PERUSAHAAN NEGARA UMUM (PERUM)
Perum adalah perjan yang sudah diubah. Tujuannya tidak lagi berorientasi pelayanan tetapi sudah profit oriented. Sama seperti Perjan, perum di kelola oleh negara dengan status pegawainya sebagai Pegawai Negeri. Namun perusahaan masih merugi meskipun status Perjan diubah menjadi Perum, sehingga pemerintah terpaksa menjual sebagian saham Perum tersebut kepada publik (go public) dan statusnya diubah menjadi persero.

Kelebihan:
Ø  Seluruh keuntungan perum menjadi keuntungan Negara.
Ø  Menyediakan jasa-jasa bagi masyarakat.
Ø  Merupakan sarana untuk melaksanakan pembangunan.
Kekurangan: 
Ø  Pengelolaan perum sangat ditentukan oleh kemampuan keuangan Negara.
Ø  Sejumlah besar aturan (birokrasi) dapat menghambat pengembangan Perum.
Ø  Pengelolaan perum secara ekonomis sulit untuk dipertanggungjawabkan.

3)      PERUSAHAAN TERBATAS NEGARA (PERSERO)
Persero adalah salah satu Badan Usaha yang dikelola oleh Negara atau Daerah. Berbeda dengan Perum atau Perjan, tujuan didirikannya Persero yang pertama adalah mencari keuntungan dan yang kedua memberi pelayanan kepada umum. Modal pendiriannya berasal sebagian atau seluruhnya dari kekayaan negara yang dipisahkan berupa saham-saham. Persero dipimpin oleh direksi. Sedangkan pegawainya berstatus sebagai pegawai swasta. Badan usaha ditulis PT < nama perusahaan > (Persero). Perusahaan ini tidak memperoleh fasilitas negara. Jadi dari uraian di atas :
 Ciri-ciri Persero adalah sebagai berikut :
Ø  Dipimpin Oleh direksi
Ø  Pegawainya berstatus sebagai pegawai swasta
Ø  Badan Usahanya di tulis PT. (nama Perusahaan) (persero)
Ø  Tidak memperoleh Fasilitas negara
Ø  Tujuan Utamanya Mencari Laba (komersial) 
Modal sebagian atau seluruhnya berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan yang berupa saham - saham..
contoh perusahaan yang mempunyai badan usaha persero diantaranya :
1.                  PT. Aneka Tambang (persero)
2.                  PT. Pelayaran Nasional Indonesia (persero)
3.                  PT. Perusahaan Listrik Negara (persero)
4.                  PT. Pos Indonesia (persero)
5.                  PT. Kereta Api Indonesia (persero)
6.                  PT. Telekomunikasi Indonesia (persero)
7.                  PT. Bank Mandiri (persero) tbk.
8.                   PT. Garuda Indonesia (persero)
9.                  PT. Angkasa Pura (persero)
10.              PT. Perusahaan Pertambangan & Minyak Negara (persero)
11.              PT. Tambang Bukit Asam (persero)
12.              dan lain lain......
Kelebihan:
Ø  Mencari keuntungan dan yang kedua memberi pelayanan kepada umum. Modal pendiriannya berasal sebagian atau seluruhnya dari kekayaan negara yang dipisahkan berupa saham–saham.
Kekurangan:
Ø  Tidak memperoleh fasilitas Negara dan Pegawainya berstatus sebagai pegawai swasta.




Selasa, 11 November 2014

Keterkitan antara Perusahaan dengan Bisnis

A. PERUSAHAAN

1.      Pengertian Perusahaan
      Perusahaan adalah suatu unit kegiatan ekonomi yang diorganisasi dan dijalankan sebagai organisasi produksi yang tujuannya untuk menggunakan dan mengkoordinir sumber-sumber ekonomi dengan tujuan untuk menyediakan barang dan jasa yang bisa memuaskan kebutuhan dengan cara yang menguntungkan.

2.      Jenis-Jenis Perusahaan
     1. Perusahaan Jasa
     2. Perusahaan Dagang
     3. Perusahaan Manufaktur

3.      Unsur-Unsur Penting Dalam Perusahaan :
     a.    Organisasi
              Organisasi merupakan sekumpulan orang-orang yang mempunyai pikiran dan berkembang.
            b.    Produksi
                 Produksi merupakan suatu kegiatan yang dilakukan untuk mengolah suatu bahan atau sumber-sumber ekonomi yang ada.
                 Produksi dibagi menjadi dua bagian, yaitu :
                1)      Produksi Langsung, ada dua bagian :
                   a)      Produk Primer (ekstratif)
                   b)      Produksi Sekunder
                2)      Produksi Tak Langsung
      c.     Sumber-Sumber Ekonomi atau Faktor Produksi :
            1.          Sumber ekonomi alam (material dan bahan baku)
            2.     Sumber ekonomi manusia (tenaga kerja)
            3.     Sumber ekonomi modal (dana, mesin, dan gedung)
            4.     Sumber ekonomi manajerial (keahlian mengelola)
            5.     Sumber ekonomi lingkungan (sosial dan budaya)
      d.      Kebutuhan Konsumen
      Kebutuhan barang dan jasa diperlukan adanya interaksi antara berbagai perusahaan dengan masyarakat atau konsumen menimbulkan adanya kegiatan ekonomi yang bersifat bisnis (orientasi mencapai laba).
      e.       Laba / Keuntungan
          Laba merupakan selisih antara penjualan dengan biaya yang digunakan untuk menghasilkan barang tersebut.
   Perusahaan yang didirikan oleh seseorang atau sekelompok orang sebenernya mempunyai beberapa tujuan secara umum yaitu :
     1).   Pencapaian laba maksimum
     2).   Kelangsungan hidup (survival)
     3).    Pertumbuhan perusahaan (growth)
     4).  Prestise
     5).  Kesejahteraan masyarakat
     6).    Kesejahteraan anggota perusahaan dan sebagainya.

4.    Sifat-Sifat Perusahaan
      a.      Komplek
      b.      Sebagai satu kesatuan
      c.     Bermacam-macam
      d.      Sifat dinamis

5.     Perusahaan Dalam Industri dan Bisnis
       Perusahaan dalam dunia usaha berperan sebagai perantara untuk mempertemukan sumber faktor produksi dengan konsumen sehingga kegiatan dunia usaha sangat membantu usaha-usaha yang dilakukan perusahaan dalam rangka pemenuhan kebutuhan konsumen yang meliputi semua aspek kegiatan untuk menyalurkan barang dari bahan mentah sampai menjual barang jadi.
Ada beberapa faktor yang mempengaruhi kegiatan bisnis yaitu:
    a. Inflasi
    b. Pengangguran
    c. Tabungan dan investasi
    d. Pemerintah
    e. Produktifitas.

6.      Lokasi Perusahaan.
      Pertimbangan yang dipakai perusahaan untuk memilih lokasi perusahaan dapat didasarkan pada:
      a. Hubungan perusahaan dengan sumber-sumber ekonomi.
      b. Hubungan perusahaan dengan sejarah.
      c. Hubungan perusahaan dengan pemerintah.

7.      Bentuk-Bentuk Perusahaan
      Faktor-faktor dalam memilih bentuk-bentuk perusahaan :
      a. Jenis usaha yang akan dilaksanakan
      b. Jumlah modal yang dibutuhkan/tersedia
      c. Volume produksi
      d. Penentuan tanggung jawab terhadap modal bila mengalami kerugian
      e. Penentuan pembagian laba
      f. besar kecilnya resiko yang dihadapi pemilik modal
     g. kelangsungan hidup perusahaan

8.      Bentuk Perusahaan Secara Yuridis
      A. Perusahaan Perseorangan
           Perusaaan perorangan adalah suatu badan usaha yang dimiliki, dikelola, dan dipimpin seorang yang bertanggung jawab penuh terhadap semua kekayaan dan kewajiban perusahaan. Contoh: home industri.

      B. Persekutuan Firma (Fa)
           Persekutuan Firma adalah persekutuan untuk menjalankan usaha antara 2 orang atau lebih (maksimal 10 orang) dengan nama bersama.

      C. Persekutuan Komanditer (CV)
           Persekutuan Komanditer adalah persekutuan antara 2 orang atau lebih (maksimal 5 orang) untuk menjalankan suatu usaha dimana sebagian sekutu bertanggungjawab terbatas dan sekutu lainnya bertanggungjawab tidak terbatas.
    Dalam CV terdapat 2 macam sekutu, yakni:
     1. Sekutu/Persero Komanditer
     2. Sekutu/Persero Komplementer

       D. Perseroan Terbatas (PT)
           Perseroan Terbatas adalah bentuk perusahaan yang terdiri dari pemegang saham yang mempunyai tanggung jawab terbatas hanya sebesar modal yang distor/ditanam bila perusahaan mengalami kerugian.


       E. Koperasi 
          Koperasi adalah organisasi perekonomian rakyat yang berasas kekeluargaan. Peranan koperasi dapat dibedakan menjadi dua, yaitu peranan ekonomi dan peranan sosial.
    Macam-macam Koperasi:
    1. Koperasi simpan pinjam
    2. Koperasi konsumsi
    3. Koperasi produksi


       F. BUMN (Badan Usaha Milik Negara)
          Badan Usaha Milik Negara adalah semua bentuk perusahaan yang seluruh modalnya merupakan kekayaan Negara, kecuali ada ketentuan lain berdasarkan undang-undang.

       G. BUMD (Badan Usaha Milik Daerah) 
           BUMD yaitu Perusahaan yang didirikan berdasarkan peraturan daerah yang seluruh atau sebagian modalnya milik pemerintah yang bersangkutan (terdapat ditiap provinsi).


      B.   BISNIS

      1.      Pengertian Bisnis
          Bisnis adalah suatu usaha yang di kerjakan perseorangan ataupun berkelompok dimana di dalam usaha tersebut mempertemukan pembeli dan penjual yang saling berinteraksi secara langsung ataupun tidak. Bisnis ini dijalankan untuk mendapatkan suatu keuntungan atau laba.

      2.      Bentuk dasar kepemilikan bisnis
            Bentuk umum:
            a.         Perusahaan perseorangan 
            b.         Persekutuan
            c.         Perseroan
            d.        Koperasi

      3.      Klasifikasi
         a.     Manufaktur adalah bisnis yang memproduksi produk yang berasal dari barang mentah atau komponen-komponen, kemudian dijual untuk mendapatkan keuntungan. Contoh: perusahaan yang memproduksi barang fisik seperti mobil atau pipa.
           b.      Bisnis jasa adalah bisnis yang menghasilkan barang intangible dan mendapatkan keuntungan dengan cara meminta bayaran atas jasa yang mereka berikan. Contoh: konsultan dan psikolog.
           c.        Pengecer dan distributor adalah pihak yang berperan sebagai perantara barang antara produsen dengan konsumen. Contoh : Waralaba.
          d.       Bisnis pertanian dan pertambangan adalah bisnis yang memproduksi barang-barang mentah, seperti tanaman atau mineral tambang.
          e.       Bisnis finansial adalah bisnis yang mendapatkan keuntungan dari investasi dan pengelolaan modal.
        f.       Bisnis informasi adalah bisnis menghasilkan keuntungan terutama dari pejualan-kembali properti intelektual (intelellectual property).
        g.     Utilitas adalah bisnis yang mengoperasikan jasa untuk publik, seperti listrik dan air, dan biasanya didanai oleh pemerintah.
       h.    Bisnis real estate adalah bisnis yang menghasilkan keuntungan dengan cara menjual, menyewakan, dan mengembangkan properti, rumah, dan bangunan.
            i.         Bisnis transportasi adalah bisnis yang mendapatkan keuntungan dengan cara mengantarkan barang atau individu dari sebuah lokasi ke lokasi yang lain.

      4.      Jenis – Jenis Bisnis
                 a.      Monopsoni
    Monopsoni, adalah keadaan dimana satu pelaku usaha menguasai penerimaan pasokan atau menjadi pembeli tunggal atas barang dan/atau jasa dalam suatu pasar komoditas.
b.      Oligopoli
      Pasar oligopoli adalah pasar di mana penawaran satu jenis barang dikuasai oleh beberapa perusahaan.
c.       Oligopsoni
    Oligopsoni adalah keadaan dimana dua atau lebih pelaku usaha menguasai penerimaan pasokan atau menjadi pembeli tunggal atas barang dan/atau jasa dalam suatu pasar komoditas.
d.      Pasar monopoli
     Pasar monopoli (dari bahasa Yunanimonos, satu + polein, menjual) adalah suatu bentuk pasar di mana hanya terdapat satu penjual yang menguasai pasar.

Monopoli yang Tidak Dilarang :
a.       Monopoli by Law
Monopoli oleh negara untuk cabang-cabang produksi penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak.
b.      Monopoli by Nature
Monopoli yang lahir dan tumbuh secara alamiah karena didukung iklim dan lingkungan tertentu.
c.       Monopoli by Lisence
Izin penggunaan hak atas kekayaan intelektual

      B.     KESIMPULAN
     Etika dalam bisnis dibutuhkan karena untuk membentuk suatu perusahaan yang kokoh dan memiliki daya saing yang tinggi serta mempunyai kemampuan menciptakan nilai (value-creation) yang tinggi,diperlukan suatu landasan yang kokoh. Hal tersebut dimulai dari perencanaan strategis, organisasi yang baik, sistem prosedur yang transparan didukung oleh budaya perusahaan yang handal serta etika perusahaan yang dilaksanakan secara konsisten dan konsekuen.

Praktek etika bisnis pada perusahaan akan selalu menguntungkan perusahaan untuk jangka menengah maupun jangka panjang, karena :
           1.      Akan dapat mengurangi biaya akibat dicegahnya kemungkinan terjadinya friksi baik internal               perusahaan maupun dengan eksternal perusahaan.
            2.      Akan dapat meningkatkan motivasi pekerja.
            3.      Akan melindungi prinsip kebebasan berniaga
            4.      Akan meningkatkan keunggulan bersaing.

     Tindakan yang tidak etis bagi perusahaan akan memancing tindakan balasan dari konsumen dan masyarakat serta akan sangat kontra produktif, misalnya melalui gerakan pemboikotan, larangan beredar, larangan beroperasi. Hal ini akan dapat menurunkan nilai penjualan maupun nilai perusahaan. Sedangkan perusahaan yang menjunjung tinggi nilai-nilai etika pada umumnya perusahaan yang memiliki peringkat kepuasan bekerja yang tinggi pula, terutama apabila perusahaan tidak mentolerir tindakan yang tidak etis, misalnya diskriminasi dalam sistem remunerasi atau jenjang karier. Karyawan yang berkualitas adalah asset yang palin  berharga bagi perusahaan, oleh karena itu semaksimal mungkin harus tetap dipertahankan.

Kita tidak bisa berasumsi bahwa pasar atau dunia bisnis dipenuhi oleh orang-orang jujur, berhati mulia dan bebas dari akal bulus serta kecurangan/manipulasi. Tetapi sungguh tidak ada gunanya berbisnis dengan mengabaikan etika dan aspek spiritual. Biarlah pemerintah melakukan pengawasan, biarlah masyarakat memberikan penilaian dan sistem pasar (dan sistem Tuhan tentunya) akan bekerja dengan sendirinya.

Dalam zaman informasi seperti ini, baik-buruknya sebuah dunia usaha dapat tersebar dengan cepat dan massif. Memperlakukan karyawan, konsumen, pemasok, pemodal dan masyarakat umum secara etis, adil dan jujur adalah satu-satunya cara supaya kita dapat bertahan di dalam dunia bisnis sekarang.

Manfaat perusahaan dalam menerapkan etika bisnis, yaitu :
a.   Perusahaan mendapatkan kepercayaan dari konsumen.
    Perusahaan yang jujur akan menciptakan konsumen yang loyal. Bahkan konsumen akan merekomendasikan kepada orang lain untuk menggunakan produk tersebut.
b.   Citra perusahaan di mata konsumen baik.
            Dengan citra yang baik maka perusahaan akan lebih dikenal oleh masyarakat dan produknya pun dapat mengalami peningkatan penjualan.
c.   Meningkatkan motivasi pekerja.
           Karyawan akan bekerja dengan giat apabila perusahaan tersebut memiliki citra yang baik di mata perusahaan.
d.   Keuntungan perusahaan dapat di peroleh.
     Etika adalah berkenaan dengan bagaimana kita hidup pada saat ini dan mempersiapkan diri untuk masa depan. Bisnis yang tidak punya rencana untuk menghasilkan keuntungan bukanlah perusahaan yang beretika.

Dalam perusahaan modern, tanggung jawab atas tindakan perusahaan sering didistribusikan kepada sejumlah pihak yang bekerja sama. Tindakan perusahaan biasanya terdiri atas tindakan atau kelalaian orang-orang berbeda yang bekerja sama sehingga tindakan atau kelalaian mereka bersama-sama menghasilkan tindakan perusahaan. Para kritikus pandangan tradisional menyatakan bahwa ketika sebuah kelompok terorganisasi seperti perusahaan bertindak bersama-sama, tindakan perusahaan mereka dapat dideskripsikan sebagai tindakan kelompok, dan konsekuensinya tindakan kelompoklah, bukan tindakan individu, yang mengharuskan kelompok bertanggung jawab atas tindakan tersebut.


      C.    DAFTAR PUSTAKA









Seri Diktat  Kuliah Pengantar Bisnis Penerbit Gunadarma University