Bentuk-bentuk Badan Usaha Beserta
Kelebihan Dan Kekurangannya
Badan Usaha adalah kesatuan yuridis (hukum), teknis, dan ekonomis yang bertujuan mencari laba atau keuntungan. Badan Usaha seringkali disamakan dengan perusahaan, walaupun pada kenyataannya berbeda. Perbedaan utamanya, Badan Usaha adalah lembaga sementara perusahaan adalah tempat dimana Badan Usaha itu mengelola faktor-faktor produksi.
Jenis - jenis Badan Usaha diantarnya yaitu sebagai berikut :
1.
Perusahaan Perseorangan
Perusahaan Perseorangan adalah
suatu bentuk perusahaan yang dikelola dan diawasi oleh satu orang, dimana
seluruh hartanya dijadikan jaminan yang terhadap hutang – hutang perusahaan dan
berkuasa penuh terhadap pengawasan perusahaan serta memiliki seluruh hasil
keuntungan yang diperoleh perusahaan.
Jadi dalam perusahaan
perseorangan tidak terjadi pemisahan secara hukum antara perusahaan dengan
kepentingan pribadi disamping itu pemerintah juga tidak menetapkan izin
pendiriannya. Tetapi yang perlu diingat biarpun secara hukum tidak ada
pemisahan perusahaan dengan kepentingan pribadi, sebaiknya secara ekonomis
harus dipisahkan bagian modal perusahaan dengan keperluan pribadi. Hal ini
dilakukan untuk menjaga kelancaran dan kelangsungan usaha perusahaan.
Perusahaan yang
berbentuk perseorangan mempunyai konsekuensi sebagai berikut :
Kelebihan :
Ø Pendiri sekaligus pemilik bebas mengontrol
perusahaan
Ø Tidak memerlukan kebijaksanaan dalam pembagian laba.
Ø Mudah dibentuk dan dibubarkan.
Ø Kerahasiaan akan terjamin terutama yang berhubungan
dengan laporan keuangan atau permasalahan perusahaan sehingga tidak bisa
dimanfaatkan pesaing perusahaan.
Kekurangan :
Ø Tanggung jawab tidak terbatas dalam menjamin hutang
perusahaan dengan seluruh harta kekayaan pemilik perusahaan.
Ø Kemampuan manajemen terbatas terutama hal yang
berhubungan dengan penjualan, produksi, pemasaran maupun pembelanjaan.
Ø Sumber dana terbatas jika perusahaan berkembang,
lain halnya jika sumbernya dari beberapa orang.
Ø Kelangsungan usaha tidak terjamin maupun kesempatan
berkarir dari karyawan yang berkemampuan tinggi dalam mengemb angkan usaha.
2. Firma
Firma (Fa) adalah badan usaha yang didirikan oleh 2
orang atau lebih dimana tiap- tiap anggota bertanggung jawab penuh atas
perusahaan. Modal firma berasal dari anggota pendiri serta laba/ keuntungan
dibagikan kepada anggota dengan perbandingan sesuai akta pendirian.
Kelebihan:
Ø
Karena jumlah modalnya lebih besar dibandingkan
dengan usaha perseorangan, badan usaha firma lebih mudah untuk memperluas
usahanya.
Ø
Kemampuan manajemen badan usaha firma lebih besar
karena adanya permbagian kerja di antara para anggota. Semua keputusannya
diambil bersama-sama.
Ø
Badan usaha firma tidak memerlukan akte, jadi
pendiriannya relatif lebih mudah.
Kelemahan:
Ø
Tanggung jawab pemilik tidak terbatas terhadap
seluruh utang perusahaan.
Ø
Apabila salah seorang anggota membatalkan perjanjian
untuk menjalankan usaha bersama maka secara otomatis badan usaha firma menjadi
bubar sehingga kelangsungan perusahaan tidak menentu.
Ø Jika salah satu anggota membuat kerugian, maka
kerugian tersebut juga ditanggung oleh anggota yang lain.
3.
Persekutuan Komanditer
(CV)
Persekutuan Komanditer (commanditaire
vennootschap atau CV) adalah suatu persekutuan yang didirikan oleh 2 orang atau
lebih. Persekutuan komanditer mengenal 2 istilah yaitu :
1)
Sekutu aktif adalah anggota yang
memimpin/ menjalankan perusahaan dan bertanggung jawab penuh atas utang- utang
perusahaan.
2)
Sekutu pasif / sekutu komanditer adalah
anggota yang hanya menanamkan modalnya kepada sekutu aktif dan tidak ikut
campur dalam urusan operasional perusahaan. Sekutu pasif bertanggung jawab atas
risiko yang terjadi sampai batas modal yang ditanam.
Keuntungan yang diperoleh dari perusahaan dibagikan
sesuai kesepakatan.
Kelebihan:
Ø Modal yang dikumpulkan lebih besar.
Ø Anda lebih mudah menerima suntikan dana dikarenakan
badan usaha persekutuan komanditer sudah cukup populer di Indonesia.
Ø Kemampuan manajemennya lebih besar.
Ø Pendiriannya relatif lebih mudah jika dibandingkan
dengan perseroan terbatas (PT).
Kelemahan:
Ø Seperti yang telah saya terangkan diatas, sebagian
anggota atau sekutu di persekutuan komanditer mempunyai tanggung jawab tidak
terbatas.
Ø Kelangsungan hidupnya tidak menentu.
Ø Sulit untuk menarik kembali modal yang telah
ditanam, terutama bagi sekutu pimpinan.
4.
Perseroan Terbatas (PT)
Perseroan
Terbatas (PT) adalah badan usaha yang modalnya diperoleh dari hasil penjualan
saham. Setiap pemegang surat saham mempunyai hak atas perusahaan dan setiap
pemegang surat saham berhak atas keuntungan (dividen).
Kelebihan:
Ø Tanggung jawab yang terbatas dari para pemegang
saham terhadap utang-utang perusahaan. Maksudnya adalah jika anda termasuk
pemegang saham dan kebetulan perusahaan punya utang, anda hanya bertanggung
jawab sebesar modal yang anda setorkan. Tidak lebih.
Ø Kelangsungan perusahaan sebagai badan hukum lebih
terjamin, sebab tidak tergantung pada beberapa pemilik. Pemilik dapat
berganti-ganti.
Ø Mudah untuk memindahkan hak milik dengan menjual
saham kepada orang lain.
Ø Mudah memperoleh tambahan modal untuk memperluas
volume usahanya, misalnya dengan mengeluarkan saham baru.
Ø Manajemen dan spesialisasinya memungkinkan
pengelolaan sumber-sumber modal untuk itu secara efisien. Jadi jika anda
mempunyai manajer tidak cakap, anda bisa ganti dengan yang lebih cakap.
Kelemahan:
Ø PT merupakan subyek pajak tersendiri. Jadi tidak
hanya perusahaan yang terkena pajak. Dividen atau laba bersih yang dibagikan
kepada para pemegang saham dikenakan pajak lagi sebagai pajak pendapatan.
Tentunya dari pemegang saham yang bersangkutan.
Ø Jika anda akan mendirikan perseroan terbatas,
pendiriannya jauh lebih sulit dari bentuk kepemilikan usaha lainnya. Dalam
pendiriannya, PT memerlukan akte notaris dan ijin khusus untuk usaha tertentu.
Ø Biaya pembentukannya relatif tinggi.
Ø Bagi sebagian besar orang, PT dianggap kurang
“secret” dalam hal dapur perusahaan. Hal ini disebabkan karena segala aktivitas
perusahaan harus dilaporkan kepada pemegang saham. Apalagi yang menyangkut laba
perusahaan.
5.
Koperasi
Koperasi adalah organisasi bisnis yang
dimiliki dan dioperasikan oleh orang-seorang demi kepentingan bersama. Koperasi
melandaskan kegiatan berdasarkan prinsip gerakan ekonomi rakyat yang
berdasarkan atas asa kekeluargaan.
Kelebihan:
Ø Prinsip pengelolaan bertujuan memupuk laba untuk
kepentingan anggota. Misalnya koperasi pertanian mendirikan pabik pengilingan
padi.
Ø Anggota koperasi berperan sebagai konsumen dan
produsen.
Ø Dasar sukarela, orang terhimpun dalam koperasi atau
masuk menjadi anggota dengan dasar sukarela.
Ø Mengutamakan kepentingan Anggota.
Kekurangan:
Ø Keterbatasan dibidang permodalan.
Ø Daya saing lemah.
Ø Rendahnya kesaran berkoperasi pada anggota.
Ø Kemampuan tenaga professional dalam pengelolaan
koperasi.
6.
BUMN
Badan Usaha Milik Negara (BUMN) ialah
badan usaha yang permodalannya seluruhnya atau sebagian dimiliki oleh
Pemerintah. Status pegawai badan usaha-badan usaha tersebut adalah karyawan
BUMN bukan pegawai negeri.
Kelebihan BUMN :
Ø Mendapat jaminan dan dukungan lebih dari negara
Ø Permodalannya mudah karena mendapat modal dari negara
Ø Sebagai salah satu sumber pendapatan negara
Kekurangan BUMN :
Ø Manajemen perusahaan kurang profesional
Ø Sulit untuk mendapat keuntungna bahkan sering mendapat kerugian
Ø Peraturan - peraturan yang terlalu mengikat menghampat pengelolaan
perusahaan
Ø Pengelolaan kurang efisien
BUMN sendiri ada 3 macam yaitu Perjan,
Perum, dan Persero.
1)
PERUSAHAAN
NEGARA JAWATAN (PERJAN)
Perjan adalah bentuk badan usaha milik
negara yang seluruh modalnya dimiliki oleh pemerintah. Perjan ini beriorientasi
pelayanan pada masyarakat, sehingga selalu merugi. Sekarang sudah tidak ada
perusahaan BUMN yang menggunakan model perjan karena besarnya biaya untuk
memelihara perjan-perjan tersebut sesuai dengan Undang Undang (UU) Nomor 19
tahun 2003 tentang BUMN.
Contoh Perjan: PJKA (Perusahaan Jawatan Kereta Api) kini bergantii
menjadi PT. KAI.
Kelebihan:
Ø Perjan ialah modalnya terjamin yaitu dari negara.
Tidak mencari keuntungan (profit) karena mengutamakan pelayanan pada
masyarakat, sehingga perjan tidak terpengaruh oleh keadaan pasar.
Kekurangan:
Ø Sebagai suatu perusahaan kurang mandiri termasuk
dalam pengembangannya.
2)
PERUSAHAAN
NEGARA UMUM (PERUM)
Perum
adalah perjan yang sudah diubah. Tujuannya tidak lagi berorientasi pelayanan
tetapi sudah profit oriented. Sama seperti Perjan, perum di kelola oleh negara
dengan status pegawainya sebagai Pegawai Negeri. Namun perusahaan masih merugi
meskipun status Perjan diubah menjadi Perum, sehingga pemerintah terpaksa
menjual sebagian saham Perum tersebut kepada publik (go public) dan statusnya
diubah menjadi persero.
Kelebihan:
Ø Seluruh keuntungan perum menjadi keuntungan Negara.
Ø Menyediakan jasa-jasa bagi masyarakat.
Ø Merupakan sarana untuk melaksanakan pembangunan.
Kekurangan:
Ø Pengelolaan perum sangat ditentukan oleh kemampuan
keuangan Negara.
Ø Sejumlah besar aturan (birokrasi) dapat menghambat
pengembangan Perum.
Ø Pengelolaan perum secara ekonomis sulit untuk
dipertanggungjawabkan.
3)
PERUSAHAAN
TERBATAS NEGARA (PERSERO)
Persero
adalah salah satu Badan Usaha yang dikelola oleh Negara atau Daerah. Berbeda
dengan Perum atau Perjan, tujuan didirikannya Persero yang pertama adalah
mencari keuntungan dan yang kedua memberi pelayanan kepada umum. Modal
pendiriannya berasal sebagian atau seluruhnya dari kekayaan negara yang
dipisahkan berupa saham-saham. Persero dipimpin oleh direksi. Sedangkan
pegawainya berstatus sebagai pegawai swasta. Badan usaha ditulis PT < nama
perusahaan > (Persero). Perusahaan ini tidak memperoleh fasilitas negara.
Jadi dari uraian di atas :
Ciri-ciri Persero adalah sebagai berikut :
Ø Dipimpin Oleh direksi
Ø Pegawainya berstatus sebagai pegawai swasta
Ø Badan Usahanya di tulis PT. (nama Perusahaan)
(persero)
Ø Tidak memperoleh Fasilitas negara
Ø Tujuan Utamanya Mencari Laba (komersial)
Modal sebagian atau seluruhnya berasal
dari kekayaan negara yang dipisahkan yang berupa saham - saham..
contoh perusahaan yang mempunyai badan usaha persero diantaranya :
1.
PT. Aneka Tambang (persero)
2.
PT. Pelayaran Nasional Indonesia
(persero)
3.
PT. Perusahaan Listrik Negara (persero)
4.
PT. Pos Indonesia (persero)
5.
PT. Kereta Api Indonesia (persero)
6.
PT. Telekomunikasi Indonesia (persero)
7.
PT. Bank Mandiri (persero) tbk.
8.
PT. Garuda Indonesia (persero)
9.
PT. Angkasa Pura (persero)
10.
PT. Perusahaan Pertambangan & Minyak
Negara (persero)
11.
PT. Tambang Bukit Asam (persero)
12.
dan lain lain......
Kelebihan:
Ø Mencari keuntungan dan yang kedua memberi pelayanan
kepada umum. Modal pendiriannya berasal sebagian atau seluruhnya dari kekayaan
negara yang dipisahkan berupa saham–saham.
Kekurangan:
Ø Tidak memperoleh fasilitas Negara dan Pegawainya
berstatus sebagai pegawai swasta.