Rabu, 03 Desember 2014

TUGAS PENGANTAR BISNIS

Bentuk-bentuk Badan Usaha Beserta Kelebihan Dan Kekurangannya


Badan Usaha adalah kesatuan yuridis (hukum), teknis, dan ekonomis yang bertujuan mencari laba atau keuntungan. Badan Usaha seringkali disamakan dengan perusahaan, walaupun pada kenyataannya berbeda. Perbedaan utamanya, Badan Usaha adalah lembaga sementara perusahaan adalah tempat dimana Badan Usaha itu mengelola faktor-faktor produksi.

Jenis - jenis Badan Usaha diantarnya yaitu sebagai berikut :
1.      Perusahaan Perseorangan
Perusahaan Perseorangan adalah suatu bentuk perusahaan yang dikelola dan diawasi oleh satu orang, dimana seluruh hartanya dijadikan jaminan yang terhadap hutang – hutang perusahaan dan berkuasa penuh terhadap pengawasan perusahaan serta memiliki seluruh hasil keuntungan yang diperoleh perusahaan.
Jadi dalam perusahaan perseorangan tidak terjadi pemisahan secara hukum antara perusahaan dengan kepentingan pribadi disamping itu pemerintah juga tidak menetapkan izin pendiriannya. Tetapi yang perlu diingat biarpun secara hukum tidak ada pemisahan perusahaan dengan kepentingan pribadi, sebaiknya secara ekonomis harus dipisahkan bagian modal perusahaan dengan keperluan pribadi. Hal ini dilakukan untuk menjaga kelancaran dan kelangsungan usaha perusahaan.
Perusahaan yang berbentuk perseorangan mempunyai konsekuensi sebagai berikut :
Kelebihan :
Ø  Pendiri sekaligus pemilik bebas mengontrol perusahaan
Ø  Tidak memerlukan kebijaksanaan dalam pembagian laba.
Ø  Mudah dibentuk dan dibubarkan.
Ø  Kerahasiaan akan terjamin terutama yang berhubungan dengan laporan keuangan atau permasalahan perusahaan sehingga tidak bisa dimanfaatkan pesaing perusahaan.
Kekurangan :
Ø  Tanggung jawab tidak terbatas dalam menjamin hutang perusahaan dengan seluruh harta kekayaan pemilik perusahaan.
Ø  Kemampuan manajemen terbatas  terutama hal yang berhubungan dengan penjualan, produksi, pemasaran maupun pembelanjaan.
Ø  Sumber dana terbatas jika perusahaan berkembang, lain halnya jika sumbernya dari beberapa orang.
Ø  Kelangsungan usaha tidak terjamin maupun kesempatan berkarir dari karyawan yang berkemampuan tinggi dalam mengemb angkan usaha.

2.      Firma
Firma (Fa) adalah badan usaha yang didirikan oleh 2 orang atau lebih dimana tiap- tiap anggota bertanggung jawab penuh atas perusahaan. Modal firma berasal dari anggota pendiri serta laba/ keuntungan dibagikan kepada anggota dengan perbandingan sesuai akta pendirian.
Kelebihan:
Ø  Karena jumlah modalnya lebih besar dibandingkan dengan usaha perseorangan, badan usaha firma lebih mudah untuk memperluas usahanya.
Ø  Kemampuan manajemen badan usaha firma lebih besar karena adanya permbagian kerja di antara para anggota. Semua keputusannya diambil bersama-sama.
Ø  Badan usaha firma tidak memerlukan akte, jadi pendiriannya relatif lebih mudah.

Kelemahan:
Ø  Tanggung jawab pemilik tidak terbatas terhadap seluruh utang perusahaan.
Ø  Apabila salah seorang anggota membatalkan perjanjian untuk menjalankan usaha bersama maka secara otomatis badan usaha firma menjadi bubar sehingga kelangsungan perusahaan tidak menentu.
Ø  Jika salah satu anggota membuat kerugian, maka kerugian tersebut juga ditanggung oleh anggota yang lain. 

3.      Persekutuan Komanditer (CV)
Persekutuan Komanditer (commanditaire vennootschap atau CV) adalah suatu persekutuan yang didirikan oleh 2 orang atau lebih. Persekutuan komanditer mengenal 2 istilah yaitu :
1)      Sekutu aktif adalah anggota yang memimpin/ menjalankan perusahaan dan bertanggung jawab penuh atas utang- utang perusahaan.
2)      Sekutu pasif / sekutu komanditer adalah anggota yang hanya menanamkan modalnya kepada sekutu aktif dan tidak ikut campur dalam urusan operasional perusahaan. Sekutu pasif bertanggung jawab atas risiko yang terjadi sampai batas modal yang ditanam.
Keuntungan yang diperoleh dari perusahaan dibagikan sesuai kesepakatan.

Kelebihan:
Ø  Modal yang dikumpulkan lebih besar.
Ø  Anda lebih mudah menerima suntikan dana dikarenakan badan usaha persekutuan komanditer sudah cukup populer di Indonesia.
Ø  Kemampuan manajemennya lebih besar.
Ø  Pendiriannya relatif lebih mudah jika dibandingkan dengan perseroan terbatas (PT).

Kelemahan:
Ø  Seperti yang telah saya terangkan diatas, sebagian anggota atau sekutu di persekutuan komanditer mempunyai tanggung jawab tidak terbatas.
Ø  Kelangsungan hidupnya tidak menentu.
Ø  Sulit untuk menarik kembali modal yang telah ditanam, terutama bagi sekutu pimpinan.

4.      Perseroan Terbatas (PT)
 Perseroan Terbatas (PT) adalah badan usaha yang modalnya diperoleh dari hasil penjualan saham. Setiap pemegang surat saham mempunyai hak atas perusahaan dan setiap pemegang surat saham berhak atas keuntungan (dividen).
Kelebihan:
Ø  Tanggung jawab yang terbatas dari para pemegang saham terhadap utang-utang perusahaan. Maksudnya adalah jika anda termasuk pemegang saham dan kebetulan perusahaan punya utang, anda hanya bertanggung jawab sebesar modal yang anda setorkan. Tidak lebih.
Ø  Kelangsungan perusahaan sebagai badan hukum lebih terjamin, sebab tidak tergantung pada beberapa pemilik. Pemilik dapat berganti-ganti.
Ø  Mudah untuk memindahkan hak milik dengan menjual saham kepada orang lain.
Ø  Mudah memperoleh tambahan modal untuk memperluas volume usahanya, misalnya dengan mengeluarkan saham baru.
Ø  Manajemen dan spesialisasinya memungkinkan pengelolaan sumber-sumber modal untuk itu secara efisien. Jadi jika anda mempunyai manajer tidak cakap, anda bisa ganti dengan yang lebih cakap.

Kelemahan:
Ø  PT merupakan subyek pajak tersendiri. Jadi tidak hanya perusahaan yang terkena pajak. Dividen atau laba bersih yang dibagikan kepada para pemegang saham dikenakan pajak lagi sebagai pajak pendapatan. Tentunya dari pemegang saham yang bersangkutan.
Ø  Jika anda akan mendirikan perseroan terbatas, pendiriannya jauh lebih sulit dari bentuk kepemilikan usaha lainnya. Dalam pendiriannya, PT memerlukan akte notaris dan ijin khusus untuk usaha tertentu.
Ø  Biaya pembentukannya relatif tinggi.
Ø  Bagi sebagian besar orang, PT dianggap kurang “secret” dalam hal dapur perusahaan. Hal ini disebabkan karena segala aktivitas perusahaan harus dilaporkan kepada pemegang saham. Apalagi yang menyangkut laba perusahaan.

5.      Koperasi
Koperasi adalah organisasi bisnis yang dimiliki dan dioperasikan oleh orang-seorang demi kepentingan bersama. Koperasi melandaskan kegiatan berdasarkan prinsip gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas asa kekeluargaan.

Kelebihan:
Ø  Prinsip pengelolaan bertujuan memupuk laba untuk kepentingan anggota. Misalnya koperasi pertanian mendirikan pabik pengilingan padi.
Ø   Anggota koperasi berperan sebagai konsumen dan produsen.
Ø  Dasar sukarela, orang terhimpun dalam koperasi atau masuk menjadi anggota dengan dasar sukarela.
Ø   Mengutamakan kepentingan Anggota.

Kekurangan:
Ø  Keterbatasan dibidang permodalan.
Ø  Daya saing lemah.
Ø  Rendahnya kesaran berkoperasi pada anggota.
Ø  Kemampuan tenaga professional dalam pengelolaan koperasi.

6.         BUMN
Badan Usaha Milik Negara (BUMN) ialah badan usaha yang permodalannya seluruhnya atau sebagian dimiliki oleh Pemerintah. Status pegawai badan usaha-badan usaha tersebut adalah karyawan BUMN bukan pegawai negeri.
Kelebihan BUMN :
Ø  Mendapat jaminan dan dukungan lebih dari negara
Ø  Permodalannya mudah karena mendapat modal dari negara
Ø  Sebagai salah satu sumber pendapatan negara
 Kekurangan BUMN :
Ø  Manajemen perusahaan kurang profesional
Ø  Sulit untuk mendapat keuntungna bahkan sering mendapat kerugian
Ø  Peraturan - peraturan yang terlalu mengikat menghampat pengelolaan perusahaan
Ø  Pengelolaan kurang efisien

BUMN sendiri ada 3 macam yaitu Perjan, Perum, dan Persero.
1)        PERUSAHAAN NEGARA JAWATAN (PERJAN)
Perjan adalah bentuk badan usaha milik negara yang seluruh modalnya dimiliki oleh pemerintah. Perjan ini beriorientasi pelayanan pada masyarakat, sehingga selalu merugi. Sekarang sudah tidak ada perusahaan BUMN yang menggunakan model perjan karena besarnya biaya untuk memelihara perjan-perjan tersebut sesuai dengan Undang Undang (UU) Nomor 19 tahun 2003 tentang BUMN. 
Contoh Perjan: PJKA (Perusahaan Jawatan Kereta Api) kini bergantii menjadi PT. KAI.
Kelebihan:
Ø  Perjan ialah modalnya terjamin yaitu dari negara. Tidak mencari keuntungan (profit) karena mengutamakan pelayanan pada masyarakat, sehingga perjan tidak terpengaruh oleh keadaan pasar. 
Kekurangan:
Ø  Sebagai suatu perusahaan kurang mandiri termasuk dalam pengembangannya.

2)      PERUSAHAAN NEGARA UMUM (PERUM)
Perum adalah perjan yang sudah diubah. Tujuannya tidak lagi berorientasi pelayanan tetapi sudah profit oriented. Sama seperti Perjan, perum di kelola oleh negara dengan status pegawainya sebagai Pegawai Negeri. Namun perusahaan masih merugi meskipun status Perjan diubah menjadi Perum, sehingga pemerintah terpaksa menjual sebagian saham Perum tersebut kepada publik (go public) dan statusnya diubah menjadi persero.

Kelebihan:
Ø  Seluruh keuntungan perum menjadi keuntungan Negara.
Ø  Menyediakan jasa-jasa bagi masyarakat.
Ø  Merupakan sarana untuk melaksanakan pembangunan.
Kekurangan: 
Ø  Pengelolaan perum sangat ditentukan oleh kemampuan keuangan Negara.
Ø  Sejumlah besar aturan (birokrasi) dapat menghambat pengembangan Perum.
Ø  Pengelolaan perum secara ekonomis sulit untuk dipertanggungjawabkan.

3)      PERUSAHAAN TERBATAS NEGARA (PERSERO)
Persero adalah salah satu Badan Usaha yang dikelola oleh Negara atau Daerah. Berbeda dengan Perum atau Perjan, tujuan didirikannya Persero yang pertama adalah mencari keuntungan dan yang kedua memberi pelayanan kepada umum. Modal pendiriannya berasal sebagian atau seluruhnya dari kekayaan negara yang dipisahkan berupa saham-saham. Persero dipimpin oleh direksi. Sedangkan pegawainya berstatus sebagai pegawai swasta. Badan usaha ditulis PT < nama perusahaan > (Persero). Perusahaan ini tidak memperoleh fasilitas negara. Jadi dari uraian di atas :
 Ciri-ciri Persero adalah sebagai berikut :
Ø  Dipimpin Oleh direksi
Ø  Pegawainya berstatus sebagai pegawai swasta
Ø  Badan Usahanya di tulis PT. (nama Perusahaan) (persero)
Ø  Tidak memperoleh Fasilitas negara
Ø  Tujuan Utamanya Mencari Laba (komersial) 
Modal sebagian atau seluruhnya berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan yang berupa saham - saham..
contoh perusahaan yang mempunyai badan usaha persero diantaranya :
1.                  PT. Aneka Tambang (persero)
2.                  PT. Pelayaran Nasional Indonesia (persero)
3.                  PT. Perusahaan Listrik Negara (persero)
4.                  PT. Pos Indonesia (persero)
5.                  PT. Kereta Api Indonesia (persero)
6.                  PT. Telekomunikasi Indonesia (persero)
7.                  PT. Bank Mandiri (persero) tbk.
8.                   PT. Garuda Indonesia (persero)
9.                  PT. Angkasa Pura (persero)
10.              PT. Perusahaan Pertambangan & Minyak Negara (persero)
11.              PT. Tambang Bukit Asam (persero)
12.              dan lain lain......
Kelebihan:
Ø  Mencari keuntungan dan yang kedua memberi pelayanan kepada umum. Modal pendiriannya berasal sebagian atau seluruhnya dari kekayaan negara yang dipisahkan berupa saham–saham.
Kekurangan:
Ø  Tidak memperoleh fasilitas Negara dan Pegawainya berstatus sebagai pegawai swasta.




Tidak ada komentar:

Posting Komentar